PONOROGO – Upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) perangkat desa di Kabupaten Ponorogo didorong melalui program pendidikan tinggi dengan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Program tersebut disosialisasikan dalam kegiatan bertajuk Sosialisasi Penguatan Kompetensi Perangkat Desa melalui Pendidikan dan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Kabupaten Ponorogo. Kegiatan ini menghadirkan Toni Sumarsono, S.Sos., M.Si., selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo, serta Prof. Dr. Fajar Supanto, M.Si., dari Universitas Merdeka Malang selaku Ketua PDKU Ponorogo dan sekaligus sebagai narasumber. Sosialisasi ini menjadi salah satu upaya memperluas akses pendidikan tinggi bagi perangkat desa yang telah memiliki pengalaman kerja dan kompetensi praktis. Melalui skema RPL, pengalaman dan pembelajaran yang diperoleh selama bekerja dapat diajukan untuk dinilai sesuai ketentuan akademik yang berlaku. Program ini diharapkan membuka kesempatan bagi perangkat desa untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan sekaligus memperkuat profesionalisme dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan sosialisasi, Toni Sumarsono, S.Sos., M.Si., selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Ponorogo, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia perangkat desa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang semakin profesional. Perangkat desa memiliki peran strategis dalam menjalankan administrasi pemerintahan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, mengelola potensi desa, serta mendukung pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan menjadi bagian penting dalam menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan desa yang terus berkembang. Program pendidikan melalui skema RPL memberikan alternatif bagi perangkat desa yang telah memiliki pengalaman kerja untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa mengabaikan tanggung jawab kedinasan. Dengan peningkatan kualifikasi dan kompetensi, perangkat desa diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik, meningkatkan efektivitas pengelolaan pemerintahan, serta mendorong pembangunan desa yang lebih terencana. Kegiatan sosialisasi ini sekaligus menjadi sarana untuk memberikan pemahaman mengenai peluang pendidikan tinggi yang dapat disesuaikan dengan pengalaman dan kebutuhan pengembangan kompetensi aparatur desa.
Selanjutnya, Prof. Dr. Fajar Supanto, M.Si., dari Universitas Merdeka Malang memaparkan konsep pendidikan melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau sebagai salah satu jalur untuk memperoleh pengakuan atas pembelajaran yang telah diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui mekanisme ini, pengalaman dan keterampilan yang dimiliki calon mahasiswa dapat dinilai berdasarkan bukti serta standar akademik yang ditetapkan perguruan tinggi. Proses asesmen tersebut memungkinkan pembelajaran terdahulu yang relevan untuk dipertimbangkan dalam pemenuhan capaian pembelajaran program studi. Pendekatan ini memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa yang telah bekerja untuk melanjutkan pendidikan tinggi dengan jalur yang mempertimbangkan kompetensi yang telah dimiliki. Namun, jumlah pembelajaran yang dapat diakui dan lama penyelesaian studi tetap bergantung pada hasil asesmen serta persyaratan akademik program studi. Dengan demikian, RPL diharapkan menjadi pendekatan pendidikan yang lebih fleksibel sekaligus tetap menjaga mutu dan standar akademik perguruan tinggi.
Sebagai bentuk pengembangan kapasitas SDM perangkat desa, program yang ditawarkan mencakup empat pilihan kelas, yaitu kelas RPL Manajemen, kelas RPL Administrasi Publik, kelas RPL Hukum, dan kelas RPL Ekonomi Pembangunan. Kelas RPL Manajemen diarahkan untuk memperkuat kemampuan perencanaan, pengorganisasian, pengelolaan sumber daya, serta pengambilan keputusan dalam mendukung efektivitas tata kelola desa. Kelas RPL Administrasi Publik memberikan kesempatan untuk memperdalam pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan, kebijakan publik, administrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat. Sementara itu, kelas RPL Hukum relevan untuk meningkatkan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan dan aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Adapun kelas RPL Ekonomi Pembangunan ditujukan untuk memperkuat pemahaman mengenai perencanaan pembangunan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan potensi lokal, dan peningkatan kesejahteraan desa. Dari sisi pembiayaan, program ini ditawarkan dengan biaya Rp6.000.000 per semester atau skema pembayaran bulanan sebesar Rp1.050.000, dengan masa studi maksimal empat semester atau sekitar dua tahun, bergantung pada hasil asesmen dan pemenuhan ketentuan akademik.
Untuk mengikuti program tersebut, calon mahasiswa perlu menyiapkan bukti pengalaman kerja yang relevan sebagai bagian dari proses pengajuan dan asesmen RPL. Dokumen pendukung dapat berupa Surat Keputusan (SK) pengangkatan atau penugasan, sertifikat pelatihan, foto dokumentasi kegiatan, serta portofolio pekerjaan dan bukti kompetensi lainnya. Dokumen tersebut digunakan untuk menggambarkan pengalaman, keterampilan, tanggung jawab, serta capaian pembelajaran yang telah diperoleh selama menjalankan pekerjaan. Seluruh bukti akan dinilai sesuai prosedur dan ketentuan perguruan tinggi, sehingga pengakuan pembelajaran lampau tidak diberikan secara otomatis hanya berdasarkan masa kerja. Melalui program ini, perangkat desa di Kabupaten Ponorogo diharapkan dapat memilih bidang studi yang sesuai dengan tugas dan kebutuhan pengembangan kompetensinya. Sinergi pemerintah daerah dan perguruan tinggi diharapkan menjadi langkah strategis untuk membangun aparatur desa yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
